Desa Grantung

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
YOU HAVE BEEN HACKED

Artikel

Minat Menjadi Perangkat Desa di Purworejo? Ini Jenis Seleksinya Sesuai Regulasi Terbaru

Administrator

25 September 2023

55 Kali dibuka

Sejak era Undang-Undang Desa (UU nomor 6 tahun 2014) diberlakukan, minat masyarakat untuk mendaftar sebagai perangkat desa makin meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas calon. Hal ini bisa dilihat dari setiap proses seleksi perangkat desa yang ada. Bisa jadi hal ini karena kondisi dimana kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah lebih baik dibandingkan jaman dulu. Selain tanah bengkok bagi desa yang memilikinya, Undang-Undang Desa juga mengamanatkan adanya Siltap (Penghasilan Tetap), serta tunjangan kesehatan dan tunjangan ketenagakerjaan bagi semua perangkat desa.

Saat ini banyak desa di Purworejo sedang bersiap melakukan pengisian perangkat desanya. Bagi warga yang ingin mengikuti seleksi sebagai perangkat desa di Purworejo khususnya, Pemerintah Daerah sudah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Purworejo nomor 31 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang bisa dijadikan acuan. Para calon yang mendaftar dan lulus seleksi administrasi,  harus menempuh tiga jenis ujian, yaitu ujian tertulis, ujian mengoperasikan komputer, dan ujian kemampuan teknis.

Materi  seleksi tertulis atau CAT berupa soal pilihan ganda berjumlah 100 (seratus) soal dengan materi setingkat sekolah menengah umum atau yang sederajat terdiri atas: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Bahasa Indonesia, matematika, pemerintahan daerah, pemerintahan desa,  pengetahuan umum,  dan muatan lokal. Nilai maksimal untuk soal tertulis adalah 100.

Seleksi kemampuan mengoperasikan komputer dengan nilai maksimal 100 berupa penulisan naskah menggunakan komputer dengan ketentuan:

  1. Bagi calon dalam pengangkatan Sekretaris Desa melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata, pengolah angka, dan media presentasi;
  2. bagi calon dalam pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah angka;
  3. Bagi calon dalam pengangkatan Kepala Dusun melakukan praktik penulisan naskah dengan aplikasi pengolah kata.

Sementara itu, untuk seleksi kemampuan teknis yang harus dijalani para calon adalah penyampaian pidato dan praktik teknis lainnya sesuai bidang tugas jabatan perangkat desa yang bersangkutan. Nilai maksimal seleksi kemampuan teknis juga 100.

Demikian jenis seleksi yang harus dijalani oleh para calon perangkat desa di Purworejo. Semoga bisa membantu memberikan informasi yang tepat dan akurat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUJANI

Sekretaris Desa

TEGUH PRIYOKO

Kadus I

SUYONO

Kasi Kesejahteraan

TRIMO

Kasi Pemerintahan

WARDIYONO

Kasi Pelayanan

SUKARJO

Kaur Umum dan TU

NINING MURDIYATI

Kaur Keuangan

SLAMET PAMUJI

Kadus II

WAGIMAN

Kadus III

SALIM MARZUKI

Kaur Perencanaan

TYAS TRI NURHAYATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Grantung

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.517.648.800,00Rp 1.020.250.417,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.972.546.840,00Rp 857.408.150,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 63.486.324,00Rp 68.943.112,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.444.225,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 59.700.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 817.779.000,00Rp 628.367.400,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 59.123.410,00Rp 12.566.300,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 310.741.320,00Rp 158.943.821,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 205.000.000,00Rp 200.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 786.000,00Rp 0,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.574.845,00Rp 372.896,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.084.943.330,00Rp 404.817.350,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 595.288.800,00Rp 296.928.800,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.458.710,00Rp 3.045.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 69.256.000,00Rp 30.217.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 201.600.000,00Rp 122.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.720432606514049
Longitude:109.9555492401123

Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa